Beranda | Artikel
Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin
Rabu, 17 September 2014

Menyembelih Hewan dengan Mesin

Assalamaulaikum warohmatullohiwabarokatuh,

Saya tinggal di negara non-Muslim tepatnya di Korea Selatan. Kami memiliki dilema mengenai sembelihan dengan mesin (mesin potong ayam). Apabila.. Setelah orang non muslim memotong ayam dan kemudian giliran kami yang muslim untuk memotong ayam maka kami akan mencuci bersih pisau yang digunakan agar tidak terkena darah ayam sebelumnya. Saat memulai mesin orang muslim membaca Bismillah terlebih dahulu baru tombol start ditekan. Semua ayam dalam satu siklus alias tidak tercampur dengan ayam untuk non muslim.

Apakah hal seperti cara diatas sudah dapat dikatakan bahwa hasil sembelihan adalah Halal, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan pemotongan hewan jamak dengan cara manual (perizinan, lokasi dan hal teknis lain secara hukum legal).

Apakah mencuci pisau dengan air dan sabun saja sudah cukup ataukah perlu dibasuh dgn pasir.

Mohon jawaban dari pertanyaan kami

Wassalamualaikum Warohmatullohiwabarakatuh.

Dari Fathur Rokhman

JAWABAN:

Wa alaikumus salam warohmatullohi wabarokatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut beberapa fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) tentang penyembelihan beberapa ekor hewan dengan menggunakan mesin,

Pertanyaan 1:

Perusahaan hendak membeli mesin penyembelih otomatis, sebagai ganti jagal. Karena hewan yang disembelih sangat banyak. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban 1:

يجوز لكم شراء الماكينة الأوتوماتيكية لذبح الحيوانات المأكولة اللحم

Kalian boleh membeli mesin otomatis untuk menyembelih binatang-binatang yang halal dimakan.

Pertanyaan 2:

Apakah membaca bismillah ketika menyalakan mesin penyembelih dianggap memenuhi? Mengingat bismillah dibaca ketika menyalakan mesin untuk menyembelih dan dilakukan sekali.

Jawaban 2:

تجزئ التسمية مرة واحدة ممن يحرك الماكينة حين تحريكه إياها على عدة ذبائح بنية ذبحها على أن يكون من يحركها مسلما، أو كتابيا يهوديا، أو نصرانيا. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Dibolehkan membaca bismillah sekali dari orang yang menyalakan mesin ketika memulai menyalakannya untuk menyembelih beberapa hewan dengan disertai niat menyembelih. Dengan syarat, orang yang menyalakan alat itu adalah seorang muslim, atau ahli kitab, baik yahudi atau nasrani.

Hanya dari Allah segala taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

(Fatwa Lajnah Daimah no. 9677 ditanda tangani oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdurazaq Afifi).

Pertanyaan 3:

Apa hukum penyembelihan dengan alat? Dimana alat ini menyembelih puluhan ayam dalam sekali waktu, tentu dengan sekali bacaan bismillah. Jika ada satu orang menyembelih dengan tangannya beberapa ekor ayam, apakah cukup dengan membaca basmalah sekali, ataukah wajib harus membaca basmalah untuk semua binatang?

Jawaban 3:

أولا: يجوز الذبح بالآلات الحديثة بشرط كونها حادة، وأن تقطع الحلقوم والمريء.

ثانيا: إذا كانت الآلة تذبح عددا من الدجاج في وقت واحد متصل فتجزئ التسمية مرة واحدة ممن يحرك الآلة حين تحريكه إياها بنية الذبح بشرط كون الذابح المحرك مسلما، أو كتابيا.

ثالثا: إذا كان الشخص يذبح بيده فيجب أن يسمي تسمية مستقلة على كل دجاجة يذبحها لاستقلال كل دجاجة بنفسها.

رابعا: يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Pertama, boleh menyembelih dengan alat modern, dengan syarat pisaunya tajam, dan bisa memotong tenggorokan dan kerongkongan.

Kedua, jika alat ini bisa menyembelih beberapa ekor ayam dalam sekali waktu secara bersambung, maka bacaan basmalah boleh dilakukan sekali, dari orang yang menghidupkan alat itu, dibaca persis ketika dia mulai menyalakannya. Disertai niat menyembelih. Dengan syarat, orang yang menyalakan alat ini adalah seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nasrani).

Ketiga, apabila seseorang menyembelih dengan tangannya, maka wajib membaca basmalah untuk setiap ekor ayam yang dia sembelih. Karena masing-masing ayam disembelih sendiri-sendiri.

Keempat, penyembelihan harus dilakukan di bagian tempat pemotongan (ujung leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.

Hanya dari Allah segala taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

(Fatwa Lajnah Daimah no. 21165 ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dan Syaikh Abdullah bin Ghadiyan).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23460-hukum-menyembelih-hewan-dengan-mesin.html